JENIS PEMBIAYAAN


PEMBIAYAAN UNTUK MODAL KERJA


PEMBIAYAAN UNTUK INVESTASI


REGULER

- Jangka Waktu : Maksimal 60 Bulan
- Pencairan : Sekaligus atau Bertahap
- Pembayaran Pokok : Sesuai Jadwal
- Pembayaran Bunga : Sesuai Jadwal
- Dapat diberikan Grace Periode untuk pembayaran pokok dan/atau Bunga


TIDAK TERJADWAL

- Jangka Waktu : Maksimal 24 Bulan
- Pencairan : Dapat dilakukan berulangkali
selama plafond pembiayaan
masih tersedia dan masih dalam jangka waktu
yang diperjanjikan sesuai dengan syarat-syarat
penarikan yang disepakati.
- Pembayaran Pokok : Sewaktu-waktu, maksimal pada saat

jatuh tempo pembiayaan.
- Pembayaran Bunga : Setiap bulan, berdasarkan penggunaan dana

atau Sesuai dengan transaksi tertentu.