JENIS PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN UNTUK MODAL KERJA
PEMBIAYAAN UNTUK INVESTASI
REGULER
- Jangka Waktu : Maksimal 60 Bulan
- Pencairan : Sekaligus atau Bertahap
- Pembayaran Pokok : Sesuai Jadwal
- Pembayaran Bunga : Sesuai Jadwal
- Dapat diberikan Grace Periode untuk pembayaran pokok dan/atau Bunga
TIDAK TERJADWAL
- Jangka Waktu : Maksimal 24 Bulan
- Pencairan : Dapat dilakukan berulangkali selama plafond pembiayaan
masih tersedia dan masih dalam jangka waktu
yang diperjanjikan sesuai dengan syarat-syarat
penarikan yang disepakati.
- Pembayaran Pokok : Sewaktu-waktu, maksimal pada saat
jatuh tempo pembiayaan.
- Pembayaran Bunga : Setiap bulan, berdasarkan penggunaan dana
atau Sesuai dengan transaksi tertentu.